Asuransi TLO: Perbedaan dengan All Risk, Cara Klaim, dan Cara Mencairkan

Salah satu asuransi barang berharga yang bisa kamu miliki adalah asuransi mobil. Asuransi ini diperlukan untuk meminimalisir resiko kerusakan kendaraan bahkan sampai kehilangan kendaraan. 

Pada dasarnya, asuransi mobil ada dua jenis yakni Total Loss Only (TLO) dan all risk. Manfaat dari dua jenis asuransi ini juga berbeda. 

Jika asuransi all risk hanya menjamin kerusakan kendaraan dari yang ringan sampai yang berat, maka TLO menjamin kerusakan hingga kehilangan dari kendaraan mobil kamu akibat pencurian dan perampasan. 

TLO artinya adalah kehilangan total. Maksudnya adalah, kamu akan mendapatkan manfaat pertanggungan asuransi jika kendaraan motor atau mobil kamu dinyatakan hilang sesuai dengan berkas kepolisian yang akan kamu urus. 

Kehilangan ini berarti kamu benar-benar kehilangan kendaraan kamu akibat pencurian atau perampasan. Selain itu, kendaraan yang rusak di atas 75% juga bisa mengajukan pemanfaatan pertanggungan TLO.

Manfaat pertanggungan dari asuransi TLO disebut jauh lebih populer dibandingkan dengan asuransi all risk. 

Apa sih perbedaan keduanya?

Perbedaan asuransi TLO dan all risk 

Berikut ini perbedaan asuransi TLO dan all risk yang dihimpun Lifepal.

TLOAll Risk
Menanggung risiko rusak total atau nilai perbaikan mobil/ motor mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan saat itu.Contoh: pencurian, terperosok, kemasukan air hingga tidak bisa digunakan, dllMenanggung segala jenis kerusakan kecil hingga total. Premi lebih mahal dibandingkan TLO.Contoh: penyok, baret, pencurian, terperosok, dll.
Cocok untuk yang memiliki anggaran terbatas & berdomisili di wilayah rawan pencurian serta banjir.Cocok untuk jenis mobil baru dan nasabah yang memiliki anggaran lebih. 

Prosedur klaim asuransi TLO 

Adapun proses klaim dari asuransi TLO 

  • Laporkan ke pihak asuransi. Segera laporkan kehilangan pada pihak asuransi; semakin cepat semakin bagus.
  • Siapkan dokumen. Siapkan dokumen yang diminta, seperti KTP, SIM, STNK, surat kehilangan, dan kunci kendaraan.
  • Buat berita acara (BAP) di kantor polisi. Segara ke kantor polisi yang bertanggung jawab atas daerah tempat motor hilang untuk membuat berita acara. Ingat, pembuatan berita acara maksimal 24 jam dari waktu kejadian.
  • Blokir STNK di Polda. Kita juga harus mengajukan pemblokiran STNK ke Kepolisian Daerah (Polda). Langkah ini penting dalam mengajukan klaim hilang.
  • Urus surat keterangan Direktorat Reserse di Polda. Kita lalu perlu mengurus surat di Direktorat Reserse. Surat tersebut harus dilengkapi dengan nomor polis asuransi kita. Kita akan dimintai beberapa dokumen pelengkap, seperti salinan KTP, salinan BPKB, salinan faktur pembelian kendaraan, salinan laporan kehilangan, salinan polis asuransi, BAP, dan surat asli Lapju.
  • Ajukan semua berkas ke pihak asuransi. Jika berkas yang dibutuhkan sudah lengkap segera ajukan ke pihak asuransi.

Apakah asuransi TLO bisa dicairkan 

Jika kamu bertanya-tanya apakah asuransi TLO bisa dicairkan? Maka jawabannya adalah tergantung. Ya, semua tergantung dengan polis yang kamu pilih pada awal pendaftaran asuransi. 

Apabila kamu memilih polis yang memberikan manfaat pengembalian premi atau no claim bonus maka sepersekian (tergantung kebijakan masing-masing perusahaan) persen dari premi yang sudah dibayarkan akan dikembalikan. Namun, bukan berarti nilai uang pertanggungan bisa dicairkan, ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *